Subjek hukum dan objek hukum

SUBYEK HUKUM

Yang dimaksud dengan Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban                                                                                 dalam lalulintas hukum.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:

1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan public untuk yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umumnya.

.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu.

OBYEK HUKUM

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 :

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),terdiri dari :

  • Benda berubah/berwujud, meliputi
  • benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
  • benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG

(HAK JAMINAN PEMILIK)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminaan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakuakan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

  • Pelunasan hutang dengan jaminan umum

didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata

  • Pelunasan hutang dengan jaminan khusus

Dalam pada itu merupakan hak khusus pada jamina tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang

Sifat-sifat Gadai

  1. gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
  2. gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  3. Adanya sifat kebendaan
  4. Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
  6. Hak preferensi (hak untuk di dahulukan) sesuai dengan pasal 1130 YO pasal 1150 KUH perdata

g. Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan   menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya

Obyek Gadai

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa di gadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kerpada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam ) serta hak paten.

Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis)

Sifat-sifat hipotik

  1. bersifat accsoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain ( droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata
  4. Obyeknya benda-benda tetap.

Leave a comment